Selasa, 15 September 2015

PENILAIAN AUTENTIK



PENILAIAN AUTENTIK PADA PROSES DAN HASIL BELAJAR
Penilaian (assesment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada Standar Nasional Pendidikan, penilaian pendidikan merupakan salah satu standar yang yang bertujuan untuk menjamin: perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian; pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif,efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
A. Penilaian Autentik dan Tuntutan Kurikulum 2013
Penilaian autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013, karena, penilaian semacam ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain.Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik.Karenanya, penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam pembejajaran, khususnya jenjang sekolah dasar atau untuk mata pelajaran yang sesuai.
Kata lain dari penilaian autentik adalah penilaian kinerja, portofolio, dan penilaian proyek. Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode yang sangat populer untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang miliki ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat khusus, hingga yang jenius. Penilaian autentik dapat juga diterapkan dalam bidang ilmu tertentu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses atau hasil pembelajaran.
Penilaian autentik mencoba menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan siswa belajar, motivasi dan keterlibatan peserta didik, serta keterampilan belajar. Karena penilaian itu merupakan bagian dari proses pembelajaran, guru dan peserta didik berbagi pemahaman tentang kriteria kinerja. Dalam beberapa kasus, peserta didik bahkan berkontribusi untuk mendefinisikan harapan atas tugas-tugas yang harus mereka lakukan.
Penilaian autentik sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan peserta didik, karena berfokus pada kemampuan mereka berkembang untuk belajar bagaimana belajar tentang subjek.Penilaian autentik harus mampu menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh peserta didik, bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum mampu menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya. Atas dasar itu, guru dapat mengidentifikasi materi apa yang sudah layak dilanjutkan dan untuk materi apa pula kegiatan remidial harus dilakukan.
 
B. Penilaian Autentik dan Belajar Autentik
Penilaian Autentik meniscayakan proses belajar yang Autentik pula. Menurut Ormiston belajar autentik mencerminkan tugas dan pemecahan masalah yang dilakukan oleh peserta didik dikaitkan dengan realitas di luar sekolah atau kehidupan pada umumnya.Penilaian semacam ini cenderung berfokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual bagi peserta didik, yang memungkinkan mereka secara nyata menunjukkan kompetensi atau keterampilan yang dimilikinya. Contoh penilaian autentik antara lain keterampilan kerja, kemampuan mengaplikasikan atau menunjukkan perolehan pengetahuan tertentu, simulasi dan bermain peran, portofolio, memilih kegiatan yang strategis, serta memamerkan dan menampilkan sesuatu.
Dalam pembelajaran autentik, peserta didik diminta mengumpulkan informasi dengan pendekatan saintifik, memahahi aneka fenomena atau gejala dan hubungannya satu sama lain secara mendalam, serta mengaitkan apa yang dipelajari dengan dunia nyata yang luar sekolah. Di sini, guru dan peserta didik memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi. Peserta didik pun tahu apa yang mereka ingin pelajari, memiliki parameter waktu yang fleksibel, dan bertanggungjawab untuk tetap pada tugas. Penilaian autentik pun mendorong peserta didik mengkonstruksi, mengorganisasikan, menganalisis, mensintesis, menafsirkan, menjelaskan, dan mengevaluasi informasi untuk kemudian mengubahnya menjadi pengetahuan baru.
Sejalan dengan deskripsi di atas, pada pembelajaran autentik, guru harus menjadi “guru autentik.” Peran guru bukan hanya pada proses pembelajaran, melainkan juga pada penilaian. Untuk bisa melaksanakan pembelajaran autentik, guru harus memenuhi kriteria tertentu seperti disajikan berikut ini.
1. Mengetahui bagaimana menilai kekuatan dan kelemahan peserta didik serta desain pembelajaran.
2. Mengetahui bagaimana cara membimbing peserta didik untuk mengembangkan pengetahuan mereka sebelumnya dengan cara mengajukan pertanyaan dan menyediakan sumberdaya memadai bagi peserta didik untuk melakukan akuisisi pengetahuan.
3. Menjadi pengasuh proses pembelajaran, melihat informasi baru, dan mengasimilasikan pemahaman peserta didik.
4. Menjadi kreatif tentang bagaimana proses belajar peserta didik dapat diperluas dengan menimba pengalaman dari dunia di luar tembok sekolah.
 
C. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar danmenengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut (Standar Penilaian-Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013).
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK).PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
 
D. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
Berikut ini ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian yang dimuat pada Standar Penilaian-Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
 

Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan;
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
E. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Berikut ini ruang lingkup, teknik dan instrumen penilaian yang dimuat pada Standar Penilaian-Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013.
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4a), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah
Penjelasan tentang penerapan konsep penilaian proses dan hasil belajar dapat Anda pelajari selengkapnya pada lampiran IV Permendikbud nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, Pedoman Umum Pembelajara

Administrasi Humas Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar belakang
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan di setiap jenjang, khususnya jenjang sekolah dasar agar mampu bersaing di era global. Sekolah dasar sebagai bagian dari pendidikan dasar dalam penyelengaraannya menggunakan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) dan sekolah berbasis masyarakat (MBS).
Standar pelayanan minimal disusun bersifat makro sehingga perlu diinterpretasikan dalam bentuk berbagai standar. Salah satu standar yang perlu diperhatikan adalah administrasi sekolah yang juga merupakan salah satu laporan dalam sistem pendidikan di sekolah. karena pendidikan tidak terlepas dari beberapa komponen yang mana di antara komponen-komponen tersebut saling berkaitan satu sama lainnya antara lain adalah pemerintah sekolah atau pendidik dan masyarakat. kali ini penulis akan membahas secara khusus yaitu adrimistasi humas, untuk lebih jelasnya maka penulis jelaskanpada bab-bab berikutnya.

B.                 Rumusan masalah
a. Apakah pengertian humas pendidikan ?
b. Apa sajakah komponen-komponen humas ?
c. Apa sajakah jenis-jenis humas ?
d. Apa tujuan kerjasama sekolah dan masyarakat ?
e. Bagaimana prinsip-prinsip Hubungan Sekolah dan Masyarakat ?
f. Bagaimana penyelenggaraan humas pendidikan ?

C.                 Tujuan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tuguas mata kuliah Administrasi Pendidikan, disamping itu agar kita dapat mengetahui dan memahami tentang Administrasi Humas.





BAB II
PEMBAHASAN
ADMINISTRASI HUMAS

A.    Pengertian humas pendidikan
Humas merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dalam pengelolaan pendidikan, karena keberhasilan suatu lembaga pendidikan juga sangat ditentukan oleh berfungsi atau tidaknya humas pendidikan.
Dalam bahasa inggris humas disebut dengan “public relation”, oleh sebab itu yamg menjadi dasar dari humas tersebut adalah komunikasi.
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa humas pendidikan adalah serangkaian kegiatan organisasi untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah dengan masyarakat atau pihak-pihak tertentu di dalam maupun di luar organisasi. Hubungan yang harmonis  itu dimaksudkan agar sekolah mendapat dukungan yang positif dalam usaha menciptakan kerjasama yang efektif dan efisien, dalam usaha mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran disekolah.[1]
Hubungan yang harmonis itu ditandai oleh beberapa hal antara lain:
1.      Adanya saling pengertian antara sekolah dengan pihak-pihak yang terkait.
2.      Adanya kegiatan saling menbantu dan saling melengkapi antara sekolah dengan masyarakat, yang dapat digunakan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan disekolah.
3.      Adanya kerjasama yang erat antara sekolah dengan pihak-pihak yang ikut  bertanggung jawab atas sukses nya pendidikan dan pengajaran di sekolah yang bersangkutan.[2]
Adapun tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Untuk meningkatkan kualitas belajar dan pertumbuhan anak.
2.      Untuk meningkatkan tujuan dan kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Untuk mengembangkan antusias atau semangat masyarakat dalam membantu kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat.
Kepala sekolah sebagai pimpinan pendidikan di sekolah harus pandai-pandai menyusun program yang dapat menampung berbagai aspirasi yang ada dalam masyarakat. Dengan jalan demikian akan terjadi penyatuan variasi pendapat dalam lingkungan masyarakat sehingga terbentuk pengertian yang utuh.
Ada beberapa jalan yang dapat ditempuh dalam membentuk “public opinion” tersebut antara lain:
a.       Tingkat kan pengertian masyarakat akan policy pendidikan di sekolah.
b.      Tanamkan pengertian masyarakat tentang kebutuhan-kebutuhan sekolah.
c.       Gali minat dan kebutuhan masyarakat akan pentingnya peningkatan diri nya.
d.      Tunjuk kan kepada masyarakat akan kegiatan-kegiatan sekolah.
e.       Dorong masyarakat dengan cara bijaksana untuk memahami dan membantu kegiatan sekolah.

B.     Komponen-Komponen Humas
Pada dasarnya inti dari kegiatan humas adalah proses komunikasi, sehingga yang menjadi komponen-komponen atau elemen-elemen dari humas tersebut tidak berbeda dengan komponen-komponen atau unsur-unsur dari komunikasi.
Komponen-komponen komunikasi tersebut meliputi:
a.       Sumber berita atau “sender
b.      Pesan atau “message
c.       Media atau “channel”
d.      Penerima berita atau “receiver
e.       Umpan balik atau “feed buck
f.        Tujuan atau “goal” [3]

C.    Jenis-Jenis Humas Pendidikan
Humas pendidikan melibatkan banyak unsur antara lain kepala sekolah, guru, orang tua murid/siswa, masyarakat dan pemerintah. Dengan memperhatikan unsure-unsur tersebut maka humas pendidikan dapat dikelompokkan kepada:
1.      Ditinjau dari formal atau tidak formal komunikasi yang digunakan maka humas pendidikan terdiri dari:
a.       Komunikasi formal, yaitu komunikasi yang dilakukan secara resmi oleh petugas-petugas yang ditunjuk oleh sekolah
b.      Komunikasi informal, yaitu komunikasi yang dilakukan dalam suasana yang tidak resmi, tidak melalui jalur –jalur  sistimatis atau jalur- jalur yang telah ditentukan
2.      Dilihat dari arah komunikasi, maka humas pendidikan tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.      Kounikasi keatas atau “bottom up” yaitu komunikasi yang dilakukan oleh bawahan atauorang yang lebih rendah kepada atasan atau orang yang lebih tinggi kedudukan nya. Komunikasi ini lebih bnyak berbentuk laporan, keluhan atau saran.
b.      Komunikasi kebawah atau “top down”  yaitu omunikasi yang dilakukanoleh orang atau badan yang lebih tinggi kedudukan nya kepada orang yang lebih rendah, atau dari atasan kepada bawahan. Komunikasi dalan bentuk ini lebihbnyak dalm bentuk perintah, tugas, teguran, edaran an sebagainya
c.       Komunikasi mendatar atau “horizontal” yaitu komunikasi yang dilakukan antara orang atau badan yang setara atau sama derajat nya, misalnya komunikasi sesama guru, sesame kepala sekolah, dan sebagainya.
3.      Ditinjau dari hubungan nya dengan organisasi, maka komunikasi itu dapat dikelompokkan kepada:
a.      Komunikasi internal, yaitu komunikasi yang terjadi didalam lingkungan organisasi atau sekolah yang bersangkutan.
b.      Komunikasi eksternal, yaitu komunikasi yang terjadi antara satu oganisasi dengan organisasi lainnya.[4]

D.    Tujuan kerjasama sekolah dan masyarakat
 Tujuan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat adalah:
1.      Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tujuan serta sasaran yang ingin dicapai oleh sekolah.
2.      Meningkatkan pemahaman sekolah tentang keadaan dan aspirasi masyarakat tentang sekolah.
3.      Menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran pendidikan atau sekolah dalam pembangunan.
4.      Membangun dan memelihara kepercayaan masyarakat untuk dapat membantu sekolah.
5.      Memberikan informasi kepada masyarakat tentang tanggung jawab sekolah untuk memenuhi harapan masyarakat mengenai hal-hal yang mungkin disumbangkan sekolah terhadap kepentingan masyarakat.
6.      Mengusahakan dukungan dan bantuan dari masyarakat untuk memperoleh sumber-sumber yang diperlukan dalam rangka memenuhi dan meningkatkan keperluan sekolah.
7.      Saling membantu dan mengasihi.
8.      Sekolah dapat memperoleh bantuan keuangan atau bantuan lainnya demi kemajuan sekolah.

E.     Prinsip-prinsip Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Ada beberapa prinsip hubungan sekolah dan masyarakat antara lain:
1.      Mengetahui masalah pendidikan secara meyakinkan, singga tidak terjadi kesimpang siuran dalam melakukan pekerjaan disekolah.
2.      Melaksanakan program pendidikan dengan baik dan bersahabat dengan masyarakat.
3.      Ketahui keadaan masyarakat, yang meliputi sikap, problem, sumber-sumber yang ada dalm masyarakat.
4.      Lakukan survey tentang masyarakat untuk menghimpun informasi.
5.      Lengkapi bahan-bahan dan dokumen-dokumen tentang keadaan masyarakat.
6.      Lakukan kunjungan kerumah , untuk mengetahui perkembangan anak dan informasi tentang masyarakt.
7.      Layani masyarakat dengan sebaik-baik nya.
8.      Ikut sertanya sekolah dalam kegiatan masyarakat.[5]
Disamping prinsip-prinsip di atas, ada juga yang mengemukakan beberapa prinsip lainnya yang harus dipunyai oleh humas pendidikan tersebut:
1.      Prinsip otoritas
2.      Prinsip kesederhanaan
3.      Prinsip sensivitas
4.      Prinsip kejujuran
5.      Prinsip ketepatan

F.     Penyelenggaraan humas pendidikan
Penyelenggaraan humas pendidikan dapat dilihat dari dua segi, yaitu dari segi proses dan dari segi jenis kegiatan.
1.      Dari Segi Proses
Dari segi proses, humas pendidikan meliputi kegiatan:
a.       Perencanaan program.
Dalam merencanakan humas pendidikan perlu dipertimbangkan beberapa hal, antara lain: dana yang tersedia, keadaan masyarakat, areal jangkauan, sarana serta media dan teknik yang digunakan. Untuk itu dapat dilakukan beberapa kegiatan antara lain:
1.      Mengembangkan kebijaksanaan
2.      Perlu memahami kegiatan masyarakat
3.      Menentukan sasaran dan jenis kegiatan
4.      Menentukan kriteria
b.        Pengorganisasi
Perlu disusun hubungan sekolah dan masyarakat secara baik dan terencana. Hubungan ini harus dikoordinasikan oleh kepala sekolah dengan pihak-pihak terkait.
c.       Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan yang perlu diperhatikan adalah adanya koordinasi antara bagian-bagian yang terkait dalam melakukan kegiatan humas tersebut. Begitu juga dalam penggunaan waktu perlu adanya sinkronisasi dengan perencanaan yang telah dibuat. 
d.      Evaluasi
Evaluasi dapat dilakukan untuk mengetahui efektivitas dan  efisiensi usaha pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
2.      Dari segi kegiatan
Dari segi kegiatan, humas tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara:
a.       Tatap muka
Teknik tatap muka tersebut dapat berupa:
1.      Tatap muka kelompok
2.      Tatap muka individual
3.      Kunjungan ke sekolah
4.      Kunjungan kerumah murid
b.      Laporan kepada orang tua
Laporan sekolah kepada orang tua dapat berupa buku rapor, yaitu buku kemajuan- kemajuan hasil belajar anak di sekolah.
c.        Publikasi sekolah
Publikasi sekolah adalah kegiatan memberikan informasi kepada orang tua/wali murid dan pihak-pihak yang membutuhkan tentang kegiatan-kegiatan yang telah dan yang akan dilakukan sekolah. Kegiatan ini dimaksud agar sekolah dapat dukungan positif dari orang tua/wali kelas dan dari masyarakat pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA

Asnawir, Administrasi Pendidikan, IAIN IB Pres Padang, (Padang, 2005) cet. 1
Purwanto, Ngalim. Administrasi pendidikan dan supervise pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosda Karyta, 2007
Gunawan, H. Ary, Administrasi sekolah (Administrasi pendidikan mikro), Jakarta: PT. Rieneka Cipta, 2002.
Burhanuddin, Yusak, Administrasi Pendidikan, Bandung: CV. Pustaka setia, 1998.





[1] Asnawir, Administrasi Pendidikan, IAIN IB Pres Padang, (Padang, 2005) cet. 1, h. 333-334
[2] Ibit. h. 335

[3] Ibit. H. 337

[4] ibit. H. 338-340

[5] Purwanto, Ngalim. Administrasi pendidikan dan supervise pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosda Karyta, 2007H. 348-349